Assllm..wr..wb.., Salam sejahtera untuk kita semua.. Bapak/ibu guru yang tercinta.. kemarin pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk PNS,, bahkan pemerintah membuat program pemecatan 1000 PNS terkait kinerja PNS selama ini, namun demokian masih ada jalan keluar yaitu pengalihan, namun jika PNS menolak pengalihan maka diancam pecat.
Ini peringatan bagi PNS kabupaten,kota,
dan provinsi yang menolak program pengalihan aparatur sipil negara
(ASN). Bila PNS-nya menolak statusnya dialihkan, akan diberi sanksi
tegas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Pengalihan status PNS ini misalnya dari
kabupaten/kota ke provinsi, atau sebaliknya. Hanya menjalankan amanat
UU Pemda kok. Undang-undang 23/2015 kan sudah jelas mengatur itu," tegas
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN
kepada JPNN, Minggu (28/5).
Yulina menyatakan, setiap PNS harus
menaati aturan undang-undang. Bila menolak, sama saja melanggar aturan
dan layak diberi sanksi. Sesuai tahapan di PP 53/2010, bila PNS menolak
maka sanksinya adalah urusan kepegawaian yang bersangkutan dihambat.
Misalnya, untuk kenaikan pangkat maupun promosi ditahan. Bila dengan
sanksi itu tetap menolak dialihkan, pemerintah akan memberhentikannya
dari status kepegawaian.
"Pemberhentian dilakukan bila
tahapan-tahapan sanksi ringan dan sedang sudah dilakukan. Kalau masih
menolak juga terpaksa sanksi berat diberlakukan," tegasnya.
Yulina menyebutkan, BKN sudah
memberikan time limit 31 Maret 2016 pada seluruh instansi untuk membuat
inventarisasi PNS-nya secara berjenjang kabupaten/kota ke provinsi atau
ke pusat. Namun, sampai saat ini masih banyak yang belum melakukannya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke
tujuh instansi yang terkena pengalihan, bahwa tujuan pengalihan ini
hanya statusnya saja. Sedangkan PNS-nya tidak pindah. Misalnya dia guru
SMA di kabupaten, karena sudah dialihkan ke provinsi, bukan berarti dia
pindah ke provinsi. Dia tetap bekerja di kabupaten tapi statusnya
pegawai provinsi,"
( Sumber : http://www.jpnn.com )
Demikian info yang dapat kami sampaikan.. semoga bermanfaat....
0 Response to "PNS YANG MAU AMAN WAJIB BACA INI...MENOLAK PENGALIHAN, PNS DIANCAM PECAT"
Post a Comment