PERLU DIBACA.....TOLAK REVISI UU KPK, RATUSAN GURU BESAR SURATI KETUA DPR

Salam Indonesia sejahtera... inilah info terbaru...
 Perwakilan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mendatangi DPR dan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka meminta agar revisi UU KPK bukan hanya sekedar ditunda, namun dicabut dari Prolegnas.

Ada lima perwakilan Guru Besar yang sore ini datang menemui Fadli di ruang pimpinan DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Yakni Guru Besar IPB Asep Saefuddin, Guru Besar Universitas Sahid, Kholil dan Giyatmi, Zainal Arifin dari UGM, dan Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra.




Kepada Fadli, perwakilan Guru Besar memberikan surat pernyataan sikap secara resmi. Termasuk tanda tangan sekitar 158 Guru Besar yang meminta revisi UU KPK ditarik dari prolegnas.

"Kami ada 160 orang yang bersedia menandatangani dan hadir. Bapak pahami bahwa Guru Besar praktiknya di kampus jadi mereka umumnya sibuk, ada juga yang ingin hadir tapi pesawat delay. Saya atas nama teman-teman Guru Besar IPB dan mendapat amanah dari rektor. Kami gabungan PTN dan PTS," ujar Saefuddin saat audiensi dengan Fadli.

Menurut Saefuddin, empat poin perubahan dalam draft revisi UU no 30 tahun 2002 tersebut justru akan melemahkan KPK. Bukan memperkuat seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

"Bukan penguatan yang terjadi tapi pelemahan. DPR adalah perwakilan rakyat, DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar mereka bisa bekerja lebih kuat lagi. Negara ini masih rentan dengan korupsi, satu pihak kita butuh KPK yang kuat," ucapnya.

Perwakilan Guru Besar ini sebelumnya juga pernah mendatangi Istana Negara dan menyampaikan sikap yang sama kepada Presiden Joko Widodo. Empat poin perubahan yang disebut melemahkan oleh mereka yakni soal penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, SP3 kasus dan penyidik independen.

"Saya melihat begini, kalau ada frasa yang dimunculkan revisi memperkuatkan KPK. Kami menilai tidak benar. Itu semua bermuara pasa pelemahan. Paling tidak untuk dua hal yakni dewan pengawas dan penyadapan," kata Saldi dalam kesempatan yang sama.

"Akan ada banyak yang berperan di dalam dan memperlambat pekerjaan. Kalau ini bagian check and balance KPK, maka keliru. Di pengadilan lah untuk membuktikan kerja mereka, bukan ada institusi lain yang diinsert ke KPK," tambah dia.

Sementara itu Fadli Zon yang menerima audiensi mengapresiasi apa yang disampaikan para Guru Besar tersebut. Ia menyatakan akan membawa aspirasi Guru Besar ke rapat pimpinan dan fraksi yang ada di DPR.

"Surat ini akan kami bawa ke rapim dan kami serahkan ke fraksi-fraksi di bamus dan pihak yang terkait di Baleg. Kalau ini diminta ditarik dari prolegnas dan long list di 2015 perlu ada proses baru, di Baleg ditarik. saya tidak bisa menjawab. Dalam minggu ini kita akan masukan dalam suatu pembahasan dalam forum terkait," jelas Fadli.

Meski begitu, mekanisme penarikan draft RUU masih memungkinkan. Namun itu perlu persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Fadli secara pribadi pun menyatakan sepakat dengan aspirasi para Guru Besar sesuai dengan sikap Fraksi Gerindra.

"Mungkin itu terjadi (penarikan dari prolegnas) kalau semua fraksi setuju termasuk di Baleg. Mekanisme memungkinkan asal ada kesepakatan. Kami akan sampaikan untuk menyikapi dan akan jadi bahan dari legislasi," tutur Fadli.

"Saya termasuk yang berpendapat bahwa draft revisi UU kemarin dapat memperlemah KPK. Padahal institusi yang diharapkan untuk pemberantasan korupsi baik Polri dan Kejaksaan belum bisa maksimal dan belum dapat bisa diandalkan," imbuhnya.

Fadli secara pribadi juga berpendapat agar revisi UU KPK benar-benar ditarik total dan bukan hanya ditunda. Namun ia juga menyatakan masih menghormati proses kelanjutannya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan revisi UU KPK ditunda untuk memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan yang dimaksudkan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Penundaan itu belum ada batas waktunya.

"Sebaiknya ini dicabut total, kalaupun masih mau, ya silakan dari pemerintah. Jadi jangan DPR nanti dijadikan tumbal. Padahal pemerintah yang sebetulnya punya keinginan (merevisi UU KPK)," beber Fadli.

Pihak DPR disebutnya masih menunggu bagaimana sikap pemerintah. Dalam rapat bersama antara DPR dan pemerintah terkait ini, kata Fadli, UU KPK baru akan direvisi jika masyarakat sudah bisa menerima penjelasan soal penguatan KPK.

"Itu kan dari Presiden, ada Menkopolhukam (saat rapat), katanya ada bentuk sosialisasi. Saya menunggu follow up nya. Dalam konteks sekarang ini, it's too late," tutup Waketum Gerindra itu. (dtc)

( Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com)

0 Response to "PERLU DIBACA.....TOLAK REVISI UU KPK, RATUSAN GURU BESAR SURATI KETUA DPR"

Post a Comment