INFO TERBARU TENTANG.......DEMO DAN 5 FAKTA GURU HONORER

Inilah info terbaru.. tentang fakta guru honorer....
Ribuan guru honorer berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 15 September 2015. CNNIndonesia menulis, ribuan guru tidak tetap itu mengajukan 10 tuntutan antara lain peningkatan kesejahteraan dan pengangkatan menjadi aparatur sipil Negara (ASN) -dahulu disebut pegawai negeri sipil.

"Guru honorer pada umumnya sudah sangat lama memperoleh perlakuan yang tidak wajar dan manusiawi. Padahal mereka sudah membantu tugas pemerintah dan tugas negara dalam mendidik dan mengatasi kekurangan guru," kata Sulistyo seperti dikutip metrotvnews.


Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta (15/9/2015)


Berikut lima fakta tentang guru honorer.

1. Tidak ada guru tidak tetap

Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengenal istilah guru tidak tetap atau honorer, hanya menyebutkan dosen tidak tetap. Seperti dikutip Hukumonline.com, persyaratan, hak, dan kewajiban guru dalam undang-undang tersebut lebih pas diterapkan untuk guru tetap.

2. Dasar hukum

Pengaturan tenaga honorer dapat dilihat pada UU No. 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Peraturan Kepala BKN No. 21/2005 tentang Pedoman 2005, Peraturan Kepala BKN No. 15/2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

3. Kategori honorer

Tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori 1 (K1) dan tenaga honorer kategori 2 (K2). K1 merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.

Adapun Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 ini apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.

4. Gaji

Pendapatan guru honorer hanya menggantungkan dari kemampuan sekolah bersangkutan. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo mengatakan guru honorer mendapat perlakuan yang sangat menyedihkan dan tak manusiawi.

Sulistyo mengungkapkan, guru honorer sering diupah murah dan tak layak. Bahkan ada guru yang harus rela diupah Rp200 ribu sebulan. UMP Jakarta saja Rp2,7 juta. Sulistyo mengatakan saat ini, tenaga honorer guru dan non-guru itu mencapai 1,1 juta. Tapi kalau guru K2 itu mencapai 439 ribu.

5. Pengangkatan

Pemerintah telah mengangkat 1,18 juta lebih CPNS dari jalur tenaga honorer, baik K1 maupun K2. Jika dibandingkan dengan total PNS yang mencapai 4,375 juta, rasio PNS dari jalur honorer terhadap total PNS sekitar 27,11 persen. "Angka 27,11 persen tersebut menegaskan perhatian kami terhadap nasib tenaga honorer sangat besar," kata Juru Bicara Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, seperti dikutip

( Sumber : https://beritagar.id )

Demikian info yang dapat kami sampaikan... semoga bermanfaat...

0 Response to "INFO TERBARU TENTANG.......DEMO DAN 5 FAKTA GURU HONORER "

Post a Comment