LEGA DAN MENGGEMBIRAKAN...... PEMBAYARAN GAJI 13 DAN 14 UNTUK PNS DIPERCEPAT

 Selamat siang... puji Tuhan harapan kita selama ini terjawab sudah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran dalam pos belanja pegawai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yakni untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp347,5 triliun.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Keuangan, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat  dipatok Rp1.325,6 triliun. Dari angka tersebut, sebesar 26 persennya akan dialokasikan untuk belanja pegawai.

 THR untuk Aparatur Sipil Negara Baru Dibagikan pada 2016


Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR (Gaji 14 PNS) sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.

Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.


Demikian info yang dapat kami sampaikan....semoga bermanfaat....

0 Response to "LEGA DAN MENGGEMBIRAKAN...... PEMBAYARAN GAJI 13 DAN 14 UNTUK PNS DIPERCEPAT"

Post a Comment