MENGGENMPARKAN.... INILAH INFORMASI SYARAT SERTIFIKASI GURU 2016....

Selamat siang rekan-rekan guru inilah informasi yang harus kita ketahui.....
Mulai 1 Januari 2016 biaya sertifikasi guru tidak gratis seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya biaya sertifikasi ditanggung oleh pemerintah, sementara guru hanya berperan sebagai pelaku. Justru mulai tahun ini semuanya akan diserahkan kepada guru. Termasuk biaya-biaya sertifikasi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki anggaran biaya lagi untuk memfasilitasi sertifkasi guru. Dengan kata lain, sertifikasi guru tidak gratis lagi.



Maka dari itu, bagi rekan-rekan guru yang ingin bisa terdaftar sertifkasi hendaknya bersiap-siap menghimpun uang untuk biaya sertifkasi. Berdasarkan info yang diperoleh biaya sertifkasi per semester kurang lebih Rp 7.000.000,00. Artinya, jika pendidikan sertifikasi dilaksanakan selama 1 tahun atau 2 semester berarti guru harus mempersiapkan uang Rp 14.000.000,00 untuk membayar biaya sertifkasi 2016 pada LPTK yang ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan program sertifikasi.

 Image result for foto menteri anies
 


Sistem sertifkasi 2016 memang belum sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Namun, jika pendidikan sertifikasi dilakukan melalui program PPG. Inilah syarat pendaftaran PPG tahun 2016:


    Berasal dari program studi dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terakreditasi
    Mengajar di satuan pendidikan dalam lingkup Kementerian Pendidikan Nasional
    Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda maupun DPK
    Guru Swasta yang beratatus guru tetap yayasan
    Memiliki NUPTK
    Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
    Mengikuti pendidikan sesuai peraturan dengan memperoleh izin dari kepala sekolah dan Pemda
    Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
    Memiliki surat keterangan bebas NAPZA


Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dengan membawa formulir pendaftaran PPG yang telah dilengkapi dengan beberapa lampiran

    Fc SK pengangkatan sebagai guru PNS atau SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS
    Surat pernyataaan untuk mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas mengajar yang diketahui oleh kepala sekolah
    Surat persetujuan kepala sekolah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan
    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
    Surat keterangan bebas NAPZA


Seleksi peserta PPG tidak dilakukan oleh Pemda, melainkan oleh LPTK. LPTK akan memverifikasi dokumen calon peserta yang diajukan oleh dinas pendidikan. Setelah berkas diterima, LPTK akan memberikan tes tertulis dan tes penguasaan bidang studi. Peserta juga akan diuji kemampuan berbahasa Inggris dan TPK. Sedangkan tes minat bakat diketahui melalui tes wawancara.



Demikian info yang dapat kami sampaikan,, semoga bermanfaat.....

0 Response to "MENGGENMPARKAN.... INILAH INFORMASI SYARAT SERTIFIKASI GURU 2016...."

Post a Comment