TERBARU....... SYARAT SERTIFIKASI GURU 2016

Selamat pagi ... inilah info terbaru tentang syarat sertifikasi guru 2016....
Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2016. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 tersebut.

Dalam panduan sertifikasi yang kami unduh dari website dinas pendidikan kota Tarakan, Kalimantan Timur berikut hal yg perlu guru ketahui tentang sertifikasi guru 2016

Image result for gambar sertifikasi guru


 
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ  Tahun 2016


Kategori Calon Peserta

    Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
    Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan
    tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
    Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)

 Peserta UKG 2016 calon peserta UKG 2015

KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS


Persyaratan Calon Peserta Sergur 2016
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta  harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

5.  Guru bukan PNS:
a.  pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b.  pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.

6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Sebelum memasuki masa PPG/workshop tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015


Demikian info yang dapat kami sampaikan.. semoga bermanfaat.


0 Response to "TERBARU....... SYARAT SERTIFIKASI GURU 2016"

Post a Comment